
Lowongan Kerja Kementerian Sekretariat Negara
infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Kementerian Sekretariat Negara
Posisi Lowongan Kerja Kementerian Sekretariat Negara:
Seleksi PPPK Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia – Kementerian Sekretariat Negara adalah kementerian yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak awal dibentuknya hingga sekarang, tugas Kementerian Sekretariat Negara pada umumnya adalah memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan Negara.
Dalam perjalanan sejarahnya, Kementerian Sekretariat Negara mengalami beberapa kali perubahan, baik tugas pokok, fungsi, kedudukan, maupun struktur kelembagaan. Perubahan itu sangat dipengaruhi oleh situasi politik yang terjadi di tanah air. Awalnya, Sekretariat Negara hanya berfungsi untuk membantu tugas-tugas administrasi kepresidenan. Pada akhirnya, menjadi sebuah kementerian yang memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Dilansir dari setkab.go.id, Pada tahun 2023, Kementerian Sekretariat Negara membuka kesempatan rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alokasi kebutuhan sebanyak 90 formasi. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi yang relevan dan penting mengenai rekrutmen CASN ini, baik untuk kriteria pelamar, jenis kebutuhan, maupun persyaratan yang harus dipenuhi.
Alokasi Kebutuhan:
Alokasi kebutuhan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 terdiri dari 90 formasi, dengan rincian sebagai berikut:
- 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
- 40 formasi tenaga teknis akan ditempatkan di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK):
MHPK antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Kebutuhan:
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, tanggal 13 September 2023, jenis kebutuhan PPPK terdiri atas dua kategori:
- Khusus: Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit 2 tahun secara terus menerus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
- Umum: Kriteria pelamar bagi kebutuhan umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Persyaratan Pelamar:
Untuk menjadi pelamar yang memenuhi syarat, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
Warga Negara Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau perguruan tinggi luar negeri yang dibuktikan dengan hasil penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 atau D-III paling rendah 2,75 dari skala 4, kecuali bagi pelamar jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama paling rendah 3,00 dari skala 4.
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik bagi pelamar pada jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan dua tahun terakhir.
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Informasi lebih lanjut KLIK DI SINI