Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri RI
infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Kementerian Luar Negeri RI

Posisi Lowongan Kerja Kementerian Luar Negeri RI:
Seleksi CPNS Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia – Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.
Dilansir dari https://e-casn.kemlu.go.id, Kementerian Luar Negeri RI mempersembahkan peluang karier terbaru dalam bentuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023. Prosedur ini didasarkan pada berbagai Keputusan Menteri terkait yang mengatur proses pengadaan pegawai pemerintah secara komprehensif. Ingin tahu lebih lanjut? Simak informasi di bawah ini!
Posisi yang Dibuka
Kementerian Luar Negeri RI membuka kesempatan untuk bergabung di berbagai Satuan Kerja yang mendapatkan alokasi formasi. Posisi yang tersedia meliputi:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
- Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
- Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
- Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
- Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
- Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
- Inspektorat Jenderal
- Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
JABATAN
A. PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TEKNIS
- Analis Hukum Ahli Pertama
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Pertama
- Pamong Budaya Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Pranata Komputer Ahli Pertama
- Pustakawan Ahli Pertama
- Arsiparis Terampil
- Pamong Budaya Terampil
- Pranata SDM Aparatur Terampil
B. PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN
- Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri
- Dokter Ahli Pertama
- Apoteker Ahli Pertama
Kriteria Pelamar
Kriteria pelamar yang dapat mengisi jenis kebutuhan Kementerian Luar Negeri ini adalah sebagai berikut:
Kriteria Khusus:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada Kementerian Luar Negeri.
Kriteria Umum:
- Pelamar selain dari kriteria Khusus.
- Penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Persyaratan Umum
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pada saat melamar, berusia paling rendah 20 tahun.
- Bagi pelamar PPPK Teknis, paling tinggi berusia 55 tahun. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan, paling tinggi berusia 53 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Informasi lebih lanjut KLIK DI SINI