Lowongan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Posisi Lowongan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia:

 

Seleksi PPPK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri.
Kebutuhan PPPK KLHK Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional. Jenis alokasi kebutuhan PPPK KLHK mencakup:
1. Khusus
  • Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Warga yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Tenaga Non ASN: Pelamar yang mendaftar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
2. Umum
  • Pelamar umum yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Persyaratan Umum:
Setiap warga negara Indonesia berhak mendaftar sebagai PPPK dengan memenuhi persyaratan berikut:
  • Pelamar harus berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar.
  • Tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Kepemilikan Status PNS: Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang diperlukan.
  • Harus sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Tidak boleh melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Harus bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  • Wajib memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
  • Tidak boleh mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Jika syarat ini tidak terpenuhi, akan dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.
Informasi lebih lanjut KLIK DI SINI
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *