
Lowongan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Posisi Lowongan Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan:
Seleksi PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang dipilih langsung oleh Presiden yang tugas dan tanggung jawabnya, Kementerian KKP bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam rangka mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Kelautan dan Perikanan, pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut:
- Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 1 tahun sebelum mencapai batas usia tertentu untuk jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak, sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau substansi sejenisnya.
- Berkelakuan baik.
- Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Informasi lebih lanjut KLIK DI SINI