Lowongan Kerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Posisi Lowongan Kerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia:

Seleksi PPPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI, dulu disingkat BEPEKA) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pemerintah Indonesia membuka kesempatan berharga untuk Warga Negara Indonesia yang berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk bergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama Tahun Anggaran 2023.
Ini adalah peluang terbaik bagi peserta untuk berkontribusi pada pemerintahan dan membangun karir yang berarti. Inilah informasi penting mengenai alokasi kebutuhan, kriteria pelamar, dan persyaratan pelamaran di bawah ini.
I. ALOKASI KEBUTUHAN
Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi, BPK akan merekrut sebanyak 45 formasi PPPK untuk tahun 2023. Rincian alokasi kebutuhan ini terdiri dari 1 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 44 formasi Tenaga Teknis, dengan 43 formasi untuk lulusan S-1 dan 1 formasi untuk lulusan D-III. Detail lebih lanjut mengenai alokasi kebutuhan dan kualifikasi pendidikan dapat ditemukan dibawah ini :
II. KRITERIA PELAMAR
  • Pelamar Kebutuhan Umum: Pelamar yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Pelamar Kebutuhan Khusus: Disediakan untuk tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.
  • Pelamar Kebutuhan Penyandang Disabilitas: Pelamar yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun dan memenuhi persyaratan khusus penyandang disabilitas.
III. PERSYARATAN PELAMARAN
A. UMUM
  • Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia antara 20 hingga 57 tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, atau Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, atau zat adiktif lainnya (NAPZA).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2.50.
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sesuai.
  • Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kebutuhan instansi berdasarkan capaian kinerja.
Informasi lebih lanjut KLIK DI SINI
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *