Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional

Badan Narkotika Nasional

Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional

infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Badan Narkotika Nasional

Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Juli 2024 untuk mencari calon karyawan yang siap untuk mengisi posisi jabatan yang sedang dibutuhkan. Perusahaan akan mencari kandidat yang terbaik sesuai dengan kualifikasi dan yang cocok untuk posisi yang akan ditempatkan.
Lowongan Kerja Terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2024

Badan Narkotika Nasional

Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang tersedia beserta dengan kualifikasinya saat ini bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir.

Posisi Lowongan Kerja di Badan Narkotika Nasional:

PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN BNN KOTA TANGERANG
  • PRAMUBAKTI (1 ORANG)
Persyaratan :
  • Laki-laki
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat
  • Rajin dan cekatan
  • Disiplin dan cekatan
  • Berbadan Sehat
  • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai cleaning service minimal 1 tahun
  • Jujur dan bertanggung jawab
Berkas Lamaran :
  • Transkip nilai
  • Ijazah terakhir
  • SKCK
  • Surat Keterangan Sehat
  • Foto
  • Fotocopy KTP
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran ke alamat atau email berikut:
Kantor BNN Kota Tangerang
Jl. Imam Bonjol No. 202 Karawaci, Kota Tangerang, Banten
Paling lambat : 05 Juli 2024
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *