Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional

infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Badan Narkotika Nasional

Saat ini Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuka lowongan kerja terbaru pada bulan Agustus 2023 untuk mencari calon karyawan yang siap untuk mengisi posisi jabatan yang sedang dibutuhkan. Perusahaan akan mencari kandidat yang terbaik sesuai dengan kualifikasi dan yang cocok untuk posisi yang akan ditempatkan.
Lowongan Kerja Terbaru Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2023

 

Badan Narkotika Nasional

Adapun dibawah ini adalah posisi jabatan yang tersedia beserta dengan kualifikasinya saat ini bagi Anda para pencari kerja yang tertarik untuk mengembangkan karir.

Posisi Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional :

Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (CPPNPN)
Formasi Staf Rehabilitasi
Persyaratan :
  • Diutamakan Laki-laki
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani, tidak merokok dan tidak pernah menyalahgunakan narkotika dan berkasus hukum lainnya
  • Latar belakan pendidikan S1/D3 Perawat / Analis Kesehatan
  • IPK minimal 3.00
  • Fresh graduate / berpengalaman
  • Memiliki STR aktif dan bersedia membuat SIP di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat saat diterima
  • Menguasai Microsoft Office
  • Berdomisili di Kalimantan Tengah
Berkas Lamaran:
  • CV
  • FC KTP
  • SKCK
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • STR
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran ke alamat email berikut:
rehab.bnnkkobar@gmail.com
Paling lambat 1 September 2023
Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) – Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *