Lowongan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

infolowongan.co.id – Lowongan kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Posisi Lowongan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:

 

Seleksi PPPK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi RI – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Seleksi PPPK Kemendesa PDTT 2023 akan memfokuskan pada posisi jabatan fungsional teknis yang vital bagi kemajuan organisasi ini. Berbagai jenis formasi tersedia, dengan total mencapai 79 jenis formasi khusus, 18 formasi umum, dan dua formasi khusus untuk penyandang disabilitas.
Inilah beberapa formasi yang saat ini dibuka oleh Kemendesa PDTT:
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (2 orang)
  • Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama (6 orang)
  • Pranata Komputer Ahli Pertama (4 orang)
  • Arsiparis Ahli Pertama (34 orang)
  • Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama (7 orang)
  • Analis Kebijakan Ahli Pertama (15 orang)
  • Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil (6 orang)
  • Arsiparis Terampil (25 orang)
Para calon pelamar untuk formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023 memiliki dua kategori berbeda:
  • Pelamar Khusus: Mereka adalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pengalaman kerja minimal selama dua tahun secara terus-menerus di Kemendesa PDTT.
  • Pelamar Umum: Bagi para pelamar umum, pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi syarat mutlak.
Informasi lebih lanjut KLIK DI SINI
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *